Last Updated on 3 years by Mas Herdi
Bagi para publisher Adsense mungkin kalian di bulan Juli / Agustus 2021 menerima sebuah notifikasi untuk memperbarui informasi pajak di akun Adsense kita, bagi yang sudah pernah ngisi mungkin bingung kenapa kok kita harus isi lagi? Dan bagaimana cara isinya? Karena jika tidak diisi maka kita tidak akan bisa mengambil payment Adsense kita, justru akan merugikan kan. Di sini saya akan jelaskan sedikit cara menngisi informasi pajak di Adsense.
Mengisi Informasi Pajak di Adsense
Kenapa perlu isi? Pada dasarnya alasan kita diminta mengisi informasi pajak di Adsense apabila sebelumnya kita belum pernah mengisi, setiap tiga tahun sekali, atau ada perubahan dari aturan pajak di Amerika.
Untuk yang bulan Juli 2021 ini saya kurang tahu alasannya apa kenapa kok kita diminta untuk isi lagi, namun menurut saya itu karena ada aturan yang berubah, karena besaran pajaknya pun berubah.
Pilihan Mengisi Pajak di Adsense
Ada dua pilihan pajak yang bisa kita pilih saat mengisi informasi pajak di Adsense. Yaitu :
- Pilihan keringanan pajak, karena Indonesia dan Amerika ada semacam kerjasama keringanan pajak, maka pajak di Adsense kita bisa diperingan. Berapa besar keringanannya? Dari yang sebelumnya besar pajaknya 30%, kita bisa mendapatkan keringanan sehingga besar pajaknya menjadi 0-10%. Menarik kan? Tapi kelemahannya kita diminta menginput NPWP, nah disini muncul masalah, karena Google takutnya bisa ada akses ke NPWP kita dan berpotensi membuat masalah saat kita bayar pajak, bisa menjadi kurang bayar atau lebih bayar hehe
- Opsi kedua yaitu kita tidak mengambil keringanan pajak dan memilih untuk dikenakan pajak 30%, kelebihannya kita tidak perlu memasukkan info NPWP kita di sini. Kelemahannya memang kita jadi tidak mendapat keringanan pajak.
Pilihan mana yang harus diambil? Sebagai publisher individu yang penghasilan Adsense nya juga tidak seberapa, saya memilih opsi kedua. Dikarenakan pajak 30% yang diambil itu hanya dikenakan pada penghasilan yang berasal dari US, atau US sourced income. Artinya apa? Pajak 30% hanya akan dikenakan apabila viewers blog / Youtube kita adalah orang Amerika, atau iklan yang tampil di blog / Youtube kita adalah iklan dari Amerika.
Nah karena blog saya kontennya berbahasa Indonesia, dan kebanyakan pengunjungnya adalah orang Indonesia, maka kemungkinan saya kena pajak 30% itu sangatlah kecil, dan bisa dibilang tidak akan berpengaruh besar ke penghasilan saya. Jadinya saya memilih opsi yang 30%.
Cara Mengisi Pajak di Adsense
Jika kalian sudah menentukan pilihan, maka tinggal isi form nya, cara ngisinya lumayan sederhana :
- Tentukan apakah kalian publisher individu atau company/organization, lebih gampangnya apakah akun Adsense kalian akun perorangan (email pribadi, dikelola oleh satu orang), atau kalian akun Adsense kalian atas nama organisasi berdasar hukum (CV, PT, etc).
- Setelah itu, isi apakah kalian ada bisnis di US, termasuk apakah kalian menggunakan hosting di US, atau peralatan2 yang berbasis di US saat membuat konten. Kalo saya lokalan semua hehe
- Setelah itu isi informasi publisher, seperti nama, alamat, dsb. Karena saya publisher individu jadi yang diisi mirip seperti isi informasi2 yang ada di KTP.
Setelah itu tinggal klik next saja, jika sudah selesai mengisinya bisa langsung Submit form nya. Dan apabila kalian sudah medapatkan tanda Approved, berarti kalian sudah mengisi formulir-nya dengan benar dan diterima.
Apakah Efek Setelah Mengisi Form Pajak?
Saat ini saya belum ada payment Adsense lagi sehingga saya belum tahu apakah pajak ini mengurangi pendapatan Adsense kita atau tidak. Tapi dilihat dari aturannya yang hanya kena jika sumber pendapatan dari Amerika, harusnya ini tidak begitu berpengaruh apabila blog kalian fokus kepada pengunjung dan konten lokal/Indonesia.
Demikian yang bisa saya share, semoga bermanfaat bagi yang belum mengisi. Bagi kalian yang sudah mengisi dan ada efek di penghasilan silahkan share pengalaman kalian di komentar ya! Terimakasih.