Last Updated on 9 years by Mas Herdi
Hi all, apakah kalian sudah membayar dan melaporkan pajak kalian? Tentunya sebagai warga negara yang baik kita harus taat bayar dan lapor pajak setiap tahunnya. Dan untungnya di tahun 2016 ini kita bisa melakukan lapor SPT pajak secara online menggunakan fasilitas eFilling.
So, bagaimana apakah membayar pajak secara online memudahkan kita atau justru menyulitkan kita? hehe Pengalamannya bisa beragam, namun apapun itu penerapan pajak online ini tentunya diterapkan untuk memudahkan kita dalam melaporkan SPT pajak setiap tahun.
Langkah-langkah lapor SPT pajak secara online (eFilling)
Sebelum bisa melaporkan SPT pajak secara online, kalian pertama-tama harus mendapatkan nomor EFIN pajak terlebih dahulu dari kantor pajak terdekat di sekitar kalian. Setelah mendapatkan EFIN, nomor itulah yang akan digunakan untuk melakukan registrasi lapor pajak online.
Setelah mendaftar, kalian akan mendapatkan email aktivasi berisi informasi yang bisa digunakan untuk login.
Sedangkan untuk langkah-langkah pengisiannya secara detail, HRD atau finance department dari kantor kalian biasanya akan memberikan petunjuk tentang tata-cara pengisiannya.
Pengalaman dalam melakukan pengisian lapor pajak secara online pun bermacam-macam, Seperti dilaporkan oleh beberapa orang yang telah melakukan pengisian lapor SPT pajak secara online.
Kode Konfirmasi tidak kunjung dikirimkan
Setelah selesai melakukan pengisian SPT, dan mensubmit. Kita harus mendapatkan semacam kode konfirmasi (confirmation code) yang bisa dikirim ke email atau no HP kalian di saat pendaftaran. Beberapa teman saya mencobanya berulang-ulang hingga 4 kali, dan pada percobaan yang ke empat akhirnya dia baru bisa mendapatkan kode konfirmasi tersebut.
Terkena Error 500 saat mencoba mengakses website pajak
Banyak dilaporkan oleh pengguna Mac, beberapa teman saya mencoba menggunakan browser Google Chrome (bukan Safari), dan akhirnya mereka pun bisa mengakses situs eFilling pajak kembali. Sehingga jika kalian mendapatkan error 500 saat mengakses situ pajak di Apple devices, cobalah untuk menggunakan Google Chrome instead of Safari.
Website pajak lambat atau sulit diakses
Hal ini bisa jadi disebabkan oleh banyaknya orang yang mengakses situs pajak tersebut, terutama pada akhir bulan Maret (deadline pelaporan SPT pajak). Solusinya cobalah mengakses situs tersebut pada wakti-waktu dimana sedikit orang yang mengaksesnya, seperti dini hari atau siang hari. Cobalah juga untuk melaporkan pembayaran SPT pada awal-awal bulan dimana hanya sedikit orang yang mengaksesnya.
Tidak bisa submit SPT pajak online
Error yang terakhir adalah kalian tidak bisa melakukan submit data (pada saat mengklik tombol untuk mendapatkan kode konfirmasi), padahal kalian sudah mengisi formulir SPT dengan lengkap. Solusinya adalah pastikan kalian sudah mengisi form SPT pajaknya dengan benar dan mendapatkan nilai 0, yang berarti sudah tidak ada tanggungan pajak lagi. Jika kalian sudah mendapatkan jumlah akhir 0, namun tetap tidak bisa submit data. Jika kalian sama seperti saya kasusnya yang kebetulan baru pindah kantor, maka mintalah SPT pajak kalian dari kantor lama. Dan kemungkinan SPT pajak kantor lama itulah yang seharusnya dilaporkan.
makasih admin artikelnya sangat membantu